Jakarta,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Penetapan jadwal tersebut berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
"Selanjutnya, JPU akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya," ujarnya.
Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan 22 tersangka, satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan. Diantaranya, pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, bos Sriwijaya Air, Hendry Lie serta sejumlah mantan Direksi PT Timah.
Big korupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.[]